Ini Aturan Untuk Rumah Makan di Padang Selama Bulan Puasa

Dinas Pariwisata Kota Padang menegaskan bahwa rumah makan di Kota Padang tidak boleh buka pada siang hari selama bulan ramadan dan hanya boleh buka pada sore harinya

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Dinas Pariwisata Kota Padang menegaskan bahwa rumah makan di Kota Padang tidak boleh buka pada siang hari selama bulan ramadan dan hanya boleh buka pada sore harinya.

“Kami telah mengeluarkan aturan terkait kebijakan jam operasional rumah makan selama Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, Sabtu 10 April 2021.

Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata tertanggal 9 April tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan pada satu hari menjelang dimulainya ibadah puasa ramadan yang akan dilakukan umat muslim di seluruh dunia pada pekan depan.

“Aturannya, rumah makan di Kota Padang hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB. Aturan ini berlaku hingga tiga hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang,” katanya.

Ia mengatakan, dibuatnya aturan tentang pembatasan jam operasional rumah makan karena untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang berpuasa selama Ramadan.

Menurutnya, aturan jam operasional rumah makan tersebut sudah mulai disosialisasikan sejak dikeluarkannya surat edaran kemarin, Jumat 9 April 2021.

“Untuk sosialisasi ini, kami langsung turun ke rumah makan dan menempel surat edaran dan juga melalui media sosial, agar yan tidak terjamah bisa melihat aturan yang telah kami buat,” tutupnya.

Exit mobile version