BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus narkotika, nekad memanjat tembok rumah untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Namun aksi kejar-kejaran itu berakhir, tatkala aksi polisi Bukittinggi lebih gesit saat meringkus pelaku.
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah di kawasan Jorong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Sumbar, pada Sabtu 15 Januari 2022 dinihari.
Kejadian ini bermula saat Tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi mengintai rumah pelaku pada Sabtu dinihari. Rumah pelaku jadi incaran, karena sebelumnya ada pelaku lain yang telah ditangkap lebih duluan dan setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke rumah pelaku lalu menggerebek rumah tersebut.
Dalam rumah itu, diamankan dua orang yakni pelaku berinsial RFH (35) dan berinsial I (36). Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah itu, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam tempat masak nasi, serta satu bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis sabu.
“Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah. Namun anggota sigap jatuh bangun mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedilla.
Kasat Narkoba menjelaskan, untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari I.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi juga telah mengamankan dua pelaku kasus narkotika pada Jumat 14 Januari 2022.
Dua pelaku itu berinisial ES (39) yang dibekuk di Jalan Panorama, serta pelaku berinisial B (29) yang diringkus di pinggir jalan Simpang Sanjai Kelurahan Manggih Ganting Bukittinggi.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009,” tutup Aleyxi.