PADANG, KLIKPOSITIF– Besok, Pemerintah Kota Padang mulai melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan masuk Kota Padang dan ada beberapa persyaratan untuk bisa memasuki Kota Bengkoang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Ada beberapa syarat untuk bisa masuk ke Kota Padang sesuai dengan instruksi dari Kementrian,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 12 Juli 2021.
Ia mengatakan, syarat pertama untuk masuk ke Kota Padang adalah dengan menunjukkan kartu tanda bukti telah melakukan vaksinasi minimal vaksinasi pertama.
“Selain itu, syaratnya juga bisa menunjukkan tanda telah melakukan PCR swab dengan hasil negative,” lanjutnya.
Hal lainnya yang harus diperlihatkan agar bisa masuk ke Kota Padang adalah tes swab antigen dengan hasil negative.
“Untuk tes PCR swab minimal H-2 dan untuk tes swab antigen minimal H-1,” lanjutnya.
Ia mengatakan, yang bisa memasuki Kota Padang hanya angkutan barang saja dengan menunjukkan persyaratan tersebut.
“Kalau untuk angkutan umum kan sesuai dengan edaran tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Padang agar melaksanakan aturan yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat dan juga edaran Wali Kota Padang.