Ingin Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Kaum Maboet Minta KPK Usut Tuntas Mafia Tanah di Aia Pacah Padang

Hal tersebut disampaikannya saat pers di Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (1/4/2021).

Jumpa Pers Kuasa Hukum Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang

Jumpa Pers Kuasa Hukum Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang (Klikpositif/Haikal)

PADANG, KLIKPOSITIF — Kuasa Hukum Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M. Yusuf, Putri Deyesi Rizki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kapolri turun tangan untuk mengusut mafia tanah di Aia Pacah, Kota Padang.

Hal tersebut disampaikannya saat pers di Ulak Karang, Kota Padang, Kamis (1/4/2021).

Permintaan tersebut, lanjutnya, demi kepastian hukum bagi kliennya dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektare, yang merupakan milik Kaum Maboet.

“Meminta KPK, Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah di tanah tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ini penting dilakukan demi kepastian hukum bagi pihak terkait di tanah 765 hektare tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Esy, MKW M. Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

“Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021 yang lalu,” kata dia.

Perlindungan hukum yang diminta yakni terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada di Polda Sumbar.

“Kami meminta perlindungan terhadap objek Perkara Perdata Nomor 90/1931 di Pengadilan Padang, dan Putusan Mahkamah Agung RI Perdata Tunggu Nomor 114 Tahun 2004, yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektare tersebut milik Kaum Maboet,” kata dia.

“Untuk lebih jelasnya, kami telah mengumumkan semuanya di website Kaummakboet765.id. Di sana lengkap tentang informasi historis dan konstruksi hukum Tanah Kaum Maboet MKW M. Yusuf,” tutur Esy yang didampingi rekan-rekan.

Exit mobile version