PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat kembali mensosialisasikan pembatasan aktivitas orgen tunggal di Pessel.
Hal itu berdasarkan Perda nomor 01 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dalam pasal 38 ayat 1.ย
Pasal tersebut, hanya membolehkan setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal, dari pukul 08.00-18.00 WIB.
Sementara, lewat dari pukul 18.00 WIB, maka tidak ada lagi aktivitas orgen tunggal di Pessel.
Jika dalam waktu batas tersebut masih berlangsung orgen tunggal, maka akan ada petugas yang melakukan penertiban.
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi, menjelaskan,ย Sebelumnya juga ditegaskan dalam surat edaran nomor 332/52/Pol PP&PK-PS/V/2022.
Sekda Pessel Mawardi Roska menandatangani surat tersebut, tertanggal 17 Mei 2022.
“Terkait penerapan Perda ini, kami sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Jurai, dan sekarang di Kecamatan Batang Kapas,” terang Agung di Painan, Senin 23 Mei 2022.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bakal terus berlangsung di sejumlah kecamatan lainnya.
Selain, melibatkan sejumlah jajaran pemerintah, juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Hal ini agar tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas keseharian masyarakat setempat. Apalagi malam hari,” ujarnya.
Ia berharap, untuk menjaga efektivitas dan optimalisasi penegakan Perda, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk memahami dan dukungan demi terciptanya ketertiban umum daerah.
“Kami minta pula kerja sama pengurus seluruh pengusaha pemilik orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal pada malam hari,” harapnya.