Inflasi bahan pangan Melampaui Kenaikan Gaji ASN, Sultan Ingatkan Pemerintah Soal Stabilitas Nasional

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Harga bahan pangan pokok yang terpantau masih bergejolak per Februari 2024 mencapai 8,48% secara tahunan atau year on year. Inflasi ini telah melampaui rata-rata tingkat kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN, dan kenaikan upah minimum regional (UMR) yang rata-rata naik 4,9% selama lima tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah khususnya kementerian terkait untuk kembali fokus melakukan pengendalian terhadap inflasi Volatile food setelah melaksanakannya pemilu.

“Proses Pemilu hampir usai, kami harap menteri atau pejabat pemerintahan yang terkait dengan urusan pangan dan perdagangan untuk kembali fokus bekerja. Inflasi pangan yang berlebihan di tengah proses politik saat ini sangat berpotensi mengganggu stabilitas nasional”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (05/03).

Pemerintah, kata Sultan, harus segera melakukan hal-hal taktis untuk memastikan harga pangan bisa kembali normal hingga bulan Ramadhan nanti. Isu kenaikan harga pangan cukup besar pengaruhnya dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Kita memiliki banyak pengalaman sejarah dengan fenomena ekonomi yang selalu memicu terjadinya demonstrasi massa dalam waktu lama. Dan peristiwa sosial politik yang rentan tersebut selalu diawali oleh persoalan ekonomi nasional”, tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengusulkan agar pemerintah baik pusat maupun daerah selalu berkoordinasi dalam memantau perkembangan produksi, stok dan harga bahan pangan pokok di setiap daerah. Upaya ketahanan pangan dan ketahanan nasional harus dibangun secara fundamental sejak dari tingkat desa.

“Kita ingin daerah dan Desa dijadikan benteng ketahanan pangan nasional yang paling depan. Sehingga, ke depannya setiap daerah harus mandiri membangun lumbung pangan bagi masyarakatnya”, tutup mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Exit mobile version