AGAM,KLIKPOSITIF – Imigrasi Agam mengatakan pemerintah sama sekali tak mengeluarkan biaya soal pendeportasian WNA ke negara asalnya.
Dalam sosialisasi keimigrasian bersama awak media, Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho menjelaskan biaya pendeportasian dibebankan kepada WNA tersebut.
“WNA tersebut membiayai dirinya sendiri, atau pihak penjamin yang memohon pembuatan visa. Bukan kita yang membiayai pesawat mereka,” kata Adityo, Selasa 6 Januari 2023.
Dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendeportasian jika ditemukan WNA yang menyalahi izin tinggal di wilayah Imigrasi Agam.
Sementara, Kasi Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Agam, Alex Pasaribu mempertegas pernyataan ini.
Alex juga menegaskan tak ada biaya yang dikeluarkan oleh negara.
“Kalau mereka berkunjung ke Indonesia, tentu mereka sudah memiliki tiket untuk pulang, jadi dia sendiri yang biayai,” sebut Alex.
Tapi, kata Alex, jika WNA tersebut menyalahi izin tinggal dengan bekerja di wilayah Indonesia, maka yang membiayai pendeportasian tersebut bisa dibebankan ke pihak penjaminnya.
“Jika ini ditemukan, maka pihak penjamin atau perusahan mereka yang membiayai,” kata dia.
Tak hanya itu, biaya pemulangan ini, kata Alex, juga bisa dibebankan kepada keluarga dari WNA.
“Negara tidak membiayai pemulangan WNA yang dideportasi ini,” jelasnya.
(*)