Imigrasi Agam Serahkan Satu Tersangka WNA asal Tiongkok ke Kejari Pasbar

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menyerahkan tersangka WNA asal Tiongkok, berinisial LS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kejari Pasbar, Rabu 12 Juli 2023.

“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Sesuai petunjuk jaksa, kita melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Adityo, Kamis 13 Juli 2023.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Imigrasi Agam, diterima PLT Kasi Pidum Kejari Pasbar, Nofwandi.

“Dalam proses pelimpahan berkas perkara, tersangka LS didampingi seorang penerjemah WNI,” sebut dia.

Tahap selanjutnya, pihak kejaksaan akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke PN Pasbar.

Sementara, LS terhitung sejak kemarin sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasbar yang dititipkan di LP Kelas III Talu.

Sebelumnya, Imigrasi Agam dalam sebuah operasi di Pasbar pada Mei 2023, berhasil menahan sebanyak 8 WNA yang menyalahi izin tinggal.

Tujuh diantaranya dideportasi, sementara satu orang yakni LS ditetapkan sebagai tersangka.

LS diamankan di Perairan Pasbar di atas Kapal MV Flying Fish 518. Dia diduga melanggae Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (b) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(*)

Exit mobile version