Imigrasi Agam Periksa 5 WNA Tiongkok di Kabupaten 50 Kota, Begini Hasilnya

Lokasi razia berada di sebuah PT

AGAM, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melaksanakan kegiatan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten 50 Kota, Kamis 29 September 2022.

Operasi gabungan dipimpin langsung Kakanim Agam, Qriz Pratama dan dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono.

Operasi juga melibatkan Stakeholder Timpora Kota Payakumbuh yang terdiri dari Kesbangpol, unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disnaker, UPTD pengawas tenaga kerja, Camat dan BIN.

Kegiatan operasi ditujukan di PT Pinang Sakti, Kelurahan Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

PT Pinang Sakti merupakan pabrik pengolahan buah pinang milik warga negara Tiongkok.

Timpora menemukan lima WNA Tiongkok di PT tersebut. Rinciannya, tiga WNA adalah investor dan dua lainnya adalah tenaga kerja. Kelimanya memiliki surat dan dokumen lengkap.

“Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di PT. Pinang Sakti selama pelaksanaan operasi gabungan,” jelas Qriz Pratama.

Menurut Qriz Pratama, kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mensinergikan seluruh stakeholder dalam pengawasan orang asing.

“Kita juga memastikan kegiatan dari orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya khususnya yang berada di Kota Payakumbuh,” sambung Qriz Pratama.

Kendati demikian, Timpora memberikan banyak masukan dan saran kepada PT Pinang Sakti.

(*)

Exit mobile version