Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bukittinggi

Hayati Motor Padang

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar sosialisasi bertema Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, diwakili Kepala Seksi Tekonologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Indolas mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang status kewarganegaraan ganda pada anak.

Kegiatan ini diikuti sejumlah OPD di Pemko Bukittinggi, Camat, Lurah hingga tokoh masyarakat, Selasa 1 November 2022.

Kegiatan dibuka Kepala Sub Bidang Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Afando Farid. Selain itu, bertindak sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Farid menjelaskan, Diseminasi sengaja dilakukan agar para peserta memiliki pengetahuan dalam pengawasan anak maupun naturalisasi.

“Pemerintah setempat sangat perlu memperhatikan hal ini bisa saja menjadi masalah yang ditemui,” ungkap Farid.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022 ini merupakan perubahan dari PP tahun 2007 tentang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarnegaraan.

“Kewajiban memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda ini diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,” ungkap Farid.

Dia melanjutkan, banyak kasus anak dwi kewarganegaraan yang tidak melaporkan memilih kewarganegaraan dan telah berusia lebih dari 21 tahun.

“Kita berharap sosialisasi ini bisa diteruskan ke tengah masyarakat terutama jika isu terkait status dan kedudukan anak hasil perkawinan campur yang tidak mendaftarkan diri pada Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kesbangpol Bukittinggi, Nenta menyambut Diseminasi ini karena banyak melibatkan pihak berkepentingan.

Terlebih lagi, kata dia, Bukittinggi banyak memiliki perantau di luar negeri.

Exit mobile version