AGAM,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Wali Nagari Pariangan, Tanah Datar.
Operasi ini digelar pada Kamis 29 Februari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi bagi WNA.
“Kita harus memastikan kelengkapan administrasi WNA dan mensosialisasikan Peraturan PP 21 Tahun 2022 Tentang memperolah kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia,” ungkap Budiman.
Menurut dia aturan ini perlu disosialisikan agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA.
Operasi gabungan ini dilakukan terhadap dua WNA Malaysia yang ada di sana yakni Nur Safiera dan Nursafianis.
Budiman mengatakan kedua WNA ini terkendala dengan biaya dan mengupload data di aplikasi SKIM Imigrasi.
“Kegiatan ini berlangsung tanpa kendala, tentu akan tetap kita pantau perkembangannya,” jelas Budiman.
Operasi Timpora ini melibatkanbBadan Kesbangpol, Disdukcapil, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Kejari Tanah Datar, BNN Kota Payakumbuh, Perwakilan BINDA, Kemenang Tanah Datar, Uptd Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II,Camat Pariangan dan Wali Nagari Pariangan.
(*)