KLIKPOSITIF – Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk “tindakan sementara” terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza.
Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap wilayah Palestina.
Serangan Israel terhadap Khan Younis berlanjut dengan pemboman mematikan di seluruh kota ketika ratusan ribu orang diperintahkan untuk mengungsi, namun penduduk mengatakan mereka tidak dapat melarikan diri di tengah kekerasan tersebut.
Dilansir dari laman Aljazeera, serangan Israel menewaskan sedikitnya 20 orang yang mengantri untuk menerima bantuan kemanusiaan di Kota Gaza, memicu kemarahan dan kecaman dunia internasional.
Setidaknya 25.900 orang telah tewas dan 64.110 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober.
Jumlah korban meninggal di Israel akibat serangan Hamas 7 Oktober mencapai 1.139 orang.