KLIKPOSITIF — Hendri Hidayat berkomitmen memperkuat program bantuan fasilitas bentuan modal usaha bagi pelaku usaha ultra mikro yang umumnya cenderung memperoleh modal usaha dari lembaga atau perorangan dengan kewajiban membayar bunga tinggi, rata rata di atas 20%.
Fakta lapangan, para pedagang ultra mikro masih banyak memanfaatkan fasilitas pinjaman modal usaha berbunga tinggi, seperti dari rentenir misalnya, sehingga pelaku usaha kesulitan meningkatkan kualitas taraf kehidupan ekonomi keluarganya karena keuntungan usaha tersedot untuk membayar bunga pinjaman yang besar.
Bila diberikan amanah dan ditakdirkan Allah, SWT memimpin Kota Padang, Hendri Hidayat bertekat menggulirkan program bantuan modal usaha bagi pedagang ultra mikro dengan skema pembiayaan yang murah, mudah tanpa bunga dan tanpa agunan.
Seperti disampaikan Hidayat, bakal calon walikota Padang mendampingi Hendri Septa kepada wartawan.
“Setelah berdiskusi dengan Bapak Hendri Septa, kami bersepakat dan memiliki komitmen bersama, bila warga Kota Padang memberikan amanah kepada kami berdua nantinya, kami akan menelurkan program bantuan usaha kepada pelaku usaha ultra mikro di Kota Padang yang didapatkan secara murah, mudah, tanpa bunga dan tanpa agunan dengan besaran nilai pembiayaan maksimal Rp10 juta,” jelas Hidayat.
Skemanya dalam bentuk tabungan, bisa melalui BPR Syariah Pemko Padang atau Bank Nagari. “Jika skema melalui perbankan konvensional, program ini bisa disebut bantuan modal usaha tanpa bunga,” terangnya.
Nama programnya Tabungan SIMAMAK HEBAT kepanjangan dari Solusi Mengatasi Masalah Keuangan agar keuangan modal usaha pedagang ultra mikro bisa mandiri dan hebat nantinya.
Simamak Hebat ini merupakan program pemberian subsidi bunga dari Pemko Padang, “Pedagang ultra mikro bisa mengajukan pinjaman melalui bank yang ditunjuk, dengan maksimal pinjaman 10 juta tanpa agunan dan kewajibannya hanya membayar pinjaman pokok saja secara cicilan.
Kami sudah hitung dan buat simulasinya, “Kita manarget pada tahun awal operasional program ini, bisa melayani lebih kurang 5000 pelaku usaha super mikro. Tujuannya, agar secara perlahan ketergantungan kepada rentenir berkurang,” harap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar 2014-2024 ini.
Disampaikan Hidayat, pedagang Ulta Mikro atu umum disebut UMi adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, seperti pedagang makanan dan minuman ringan, penjual berbagai kue dan roti atau gorengan baik pakai gerobak, dipikul, maupun warung, laundry kiloan, kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, toko kelontong online, usaha minuman kemasan dan lain lainnya.
Meski termasuk segmen usaha terkecil, bukan berarti tidak bisa dikembangkan dan mandiri dari sisi modal usaha. Tabungan Simamak Hebat ini adalah alternatif solusi kehadiran pemerintah kota memperkuat kapasitas usaha bgi pedagang kecil yang ada di Kota Padang. InsyaAllah.