KLIKPOSITIF – Bentrokan antar Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satpol PP Padang di Jalan Permindo menarik perhatian publik.
Peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP menindak PKL Padang yang berjualan di pinggir jalan Permindo.
Adapun yang menjadi alasan penindakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL.
Kemudian diganti dengan SK nomor 644 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 dimana dalam aturan itu PKL sudah tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang hingga Permindo.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban mengembalikan fungsi jalan tersebut.
“Maka kita melaksanakan penertiban. Karena dengan adanya peraturan baru itu, pedagang diminta pindah ke Pasar Raya Fase VII,” katanya.
“Kita juga tidak bisa menentukan kapan melaksanakan penertiban mau pagi, mau siang ataupun malam. Tapi dilakukan setiap hari dan setiap waktu,” imbuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Miko Kamal pun buka suara soal penertiban itu. Ia memberikan pandangan perihal kewenangan Satpol PP melakukan penertiban yang berujung pada bentrokan dengan PKL tersebut.
Menurut dia, penertiban itu seharusnya dilakukan oleh pihak Kepolisian, tepatnya Polisi Lalulintas.
Sebab kata dia, sarana jalan menjadi kewenangan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Soal jalan, bukan urusan Satpol PP. Tapi ada instansi yang lebih berwenang, yakni Kepolisian untuk memastikan kelancaran lalulintas.”
“Jika ada ruas jalan yang mau dipakai atau digunakan selain kepentingan jalan, itu mesti izin ke Kepolisian,” sebut Miko.
Kendati demikian, lewat sebuah wawancara di televisi lokal Padang, Miko juga mempertanyakan soal izin dari Kepolisian pada PKL.
“Jika memang Polisi memberikan izin, Pol PP sebenarnya tidak bisa menindak. Tapi apakah Polisi memberikan izin?,” ujarnya.
Namun begitu Miko juga tidak menyalahkan pihak Satpol PP atas penertiban yang dilakukan. Apalagi hal itu dilaksanakn setelah adanya sosialisasi dari jauh hari.
“Soal sosialisasi sudah benar, dan sebenarnya pedagang harus patuh dengan peraturan yang dibuat.”
“Seharusnya jika pedagang tidak terima dengan peraturan baru ini, PKL bisa melakukan langkah sesuai proses hukumnya,” pungkasnya kemudian.(*)