PADANG, KLIKPOSITIF– Pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang 8 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menindak beberapa kasus pelanggaran.
“Kemaren sampai dini hari, kami melakukan 25 penindakan terhadap pemilik usaha ataupun perseorangan yang melanggar,” kata Kepala Bidang PPPD Satpol PP Padang, Bambang S, Jumat 9 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang tentang PPKM Mikro. “Selain dengan landasan SE yang dikeluarkan pada Selasa lalu, kami juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dari 25 yang ditindak tersebut, ada pelaku usaha dan juga perseorangan yang melanggar aturan yang telah dibuat. “Kami memberikan sanksi berupa denda administrasi kepada 25 orang tersebut,” lanjutnya.
Ia mengimbau agar masyarakat Kota Padang agar tidak melanggar aturan yang telah dibuat. Apalagi saat ini Kota Padang sedang menerapkan PPKM Mikro.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.