Hari Ini Akan Ada Gerhana Sebagian, Ini Pedoman Penyelenggaraan Salat Gerhana Saat Pendemi

Lalu akhir fase penumbra dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia pukul 19.05 WIB, 20.05 WITA, 21.05 WIT

.

. (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat gerhana bulan saat pandemi. Diketahui gerhana bulan sebagian akan berlangsung pada Jumat,(19/11/2021) di mana puncaknya terjadi pada pukul 16.02 WIB, 17.02 WITA, 18.03 WIT di wilayah Papua.

Lalu akhir fase penumbra dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia pukul 19.05 WIB, 20.05 WITA, 21.05 WIT

Berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Exit mobile version