PASAMAN BARAT, KLIKPOSITIF — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan secara terang-terangan. Rokok tanpa cukai itu dengan mudah didapat di kedai-kedai maupun toko kelontong di daerah itu.
Sepertinya penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Pasaman Barat kurang termonitor oleh aparat yang berwenang. Meski rokok tersebut masuknya secara diam-diam, namun cara penjualannya dilakukan secara terang-terangan dengan dipajang di estalase.
Menurut salah seorang pedagang kelontong di Kecamatan Luhak Nan Duo berinisial A. Sejauh ini, tidak ada teguran maupun larangan dari pihak pemerintah terhadap pedagang. “Kami menjualnya sangat mudah, karena harganya sangat terjangkau bagi masyarakat ekonomi rendah,” ujarnya.
Dia mengaku telah menjual rokok ilegal jenis kretek dan mild sudah sangat lama. Selain modalnya murah, permintaan pasar cukup tinggi, sehingga putarannya cepat. Disamping itu, kata dia, untuk mendapatkan rokok tersebut pun sangat mudah. Tinggal telepon, maka rokok pun akan diantar langsung oleh pemasok,” katanya.
Paling laris itu rokok dengan merk Red Black, H Mind dan Luffman, sebab harganya sangat terjangkau untuk masyarakat ekonomi rendah. “Harganya lebih memanjakan kantong para perokok dan kualitas rasanya pun dari pengakuan pembeli tak kalah dengan rokok bermerek lainnya,” ucapnya.
“Saya menjajakan rokok tanpa bea cukai tersebut dengan harga Rp8.000 untuk rokok kretek merek Luffman, sementara untuk rokok Mild dengan merek Red Black Rp10.000 serta merek H Mind Rp8.000 per bungkusnya,” terangnya.
Di tempat lain, seorang masyarakat berinisial AT mengatakan, dirinya sudah lama menghisap rokok kretek merek Luffman. “Saya sudah terbiasa mengisap rokok tersebut, selain murah rasa rokoknya pun tidak kalah dengan rokok legal kebayakan itu.
“Kalau pergi bekerja ke kebun, pasti saya beli untuk bekal. Bahkan, dalam satu hari saya menghabiskan hingga tiga bungkus sehari,” ungkap masyarakat kecamatan Luhak Nan Duo tersebut.
Sementara itu, Kepala BPOM Sumatera Barat, Martin Suhendri kepada KLIKPOSITIF Senin (18/3) mengatakan, pihaknya hingga saat ini hanya memeriksa kandungan jenis rokok yang memiliki cukai.
“Kami hanya memeriksa jenis rokok legal, untuk yang non legal belum ada memeriksa jenis kandungannya, karena pihak kami tidak berwenang sejauh itu.
Namun jika ada laporan dan permintaan resmi dari pihak terkait, BPOM akan memeriksa kandungan rokok itu. Sejauh ini, BPOM hanya memantau dan menindak tegas terhadap peredaran jamu ilegal dan kosmetik. Jika ada laporan kita akan langsung terjun kelapangan.
“Ini harus mendapat perhatian bersama, karena akan membahayakan terlebih terhadap kesehatan para pengguna barang tersebut. Rokok yang legal saja membahayakan untuk kesehatan, apalagi yang ilegal. Kita tidak tahu kandungan didalamnya apa, jadi semua pihak memang harus bersama-sama mencegah barang tersebut beredar di pasaran,” jelasnya.
Martin berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak lanjuti terkait masalah tersebut. Namun dirinya meminta, masyarakat juga ikut serta mengawasi, bukan pemerintah saja.
“Kalau ditemukan ada indikasi peredaran barang ilegal, masyarakat Pasaman Barat harus andil melaporkan,” pintanya.
[Irfan Pasaribu]