KLIKPOSITIF – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk menurunkan tim hukum khusus, untuk menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum khusus ini merupakan advokat-advokat putra asli Mentawai, yang sudah berpengalaman menangani berbagai perkara hukum.
Juru bicara sekaligus tim hukum pasangan Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk, Hendri Saleleubaja mengatakan, tim khusus ini bertugas sebagai pihak terkait langsung.
“Kami bertugas sebagai pihak terkait langsung, untuk mendukung KPU sebagai termohon dalam gugatan tersebut,” katanya.
Hendri menjelaskan, ada 6 advokat asli Mentawai yang tergabung dalam tim tersebut. Keenamnya adalah Hendrikus Noprianto Saleleubaja, Ridelhan Haolongan Saleleubaja, Marhel Saogo, Ridwan, Indra Aditya dan Rihor Franklin Prasetyo.
“Mereka adalah advokat-advokat terbaik asli Mentawai, yang kini bertarung di kancah nasional, yang nanti akan menjadi catatan sejarah bahwa kemengan Pilkada ini berkat campur tangan anak-anak Mentawai asli,” jelas Hendri.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, tim hukum khusus ini sebut Hendri, telah menyiapkan dokumen-dokumen yang menguatkan argumentasi tidak ada kecurangan di Pilkada Mentawai.
Dokumen yang ia maksud berupa lembaran C1, yang sudah ditanda-tangani oleh semua pihak terkait, KPU dan Bawaslu saat perhitungan suara.
“Inilah kekuatan kami. Lembaran C1 yang telah ditanda-tangani ini merupakan bukti kuat bahwa Pilkada Mentawai terlaksana dengan jujur dan adil.”
“Isu kecurangan itu menurut kami tidak berdasar, apalagi dengan adanya lembaran C1 tersebut. Maka kami optimis bisa memenangkan gugatan,” bebernya.
Selain dokumen C1, Hendri menyebut, tim hukum juga menyiapkan beberapa saksi yang bisa membantah adanya kecurangan saat pemungutan suara.
Dimana sebut dia, ada indikasi penggunaan hak suara pemilih namun pemilik suara sedang tidak berada di lokasi atau daerah pemilihan, ketika Pilkada berlangsung.
“Kita hadirkan saksi pada TPS yang disebutkan dalam permohonan pemohon. Dari 18 TPS yang disebutkan terjadi kecurangan, kami hadirkan saksinya,” sebut Hendri.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Rijel Samaloisa dan Josep Sarogdok. Sebab itu merupakan hak pasangan calon.
“Ya itu adalah hak mereka. Kami menghormati gugatan yang mereka layangkan. Tapi tentu kami akan menghadapinya dengan argumen-argumen hukum yang lebih kuat dari itu.”
“Inilah nanti yang kemudian menjadi bagian penting dari tugas tim hukum asli Mentawai, yang telah disiapkan,” pungkasnya kemudian.(*)