PADANG, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah menyurati pengusaha dan perusahaan angkutan umum untuk menghentikan pengoperasian sementara. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 di daerah itu.
Surat gubernur langsung dibalas oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar. Dalam surat balasan tersebut Organda meminta gubernur juga menghentikan angkutan udara, dalam arti kata Bandar Udara lnternasinal Minangkabau juga ditutup untuk sementara waktu.
“Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan pilih kasih dalam pelayanan angkutan serta maksimalkan langkah yang diambil Pemprov Sumbar,” kata Dewan Pimpinan Organda Sumbar S. Budi Syukur, Selasa,31 Maret 2020.
Budi mengaku, jajaran Organda Sumbar mendukung sepenuhnya langkah Pemprov Sumbar untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19. Namun, harus dilakukan secara menyeluruh, tidak pada angkutan darat saja.
“Demikian disampaikan untuk dimaklumi atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” ujar Budi.
Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat Nomor : 551/385/Dishub 58/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Penghentian Pengoperasian Sementara Pelayanan Trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata.
Sebelumnya, Irwan Prayitno telah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara penerbangan ke Sumbar.
“Surat kami telah sampai ke Kemenhub, namun masih menunggu keputusan Menko Maritim memutuskan apakah dikabulkan atau tidak,” jelasnya beberapa hari yang lalu. (*)
[Hms-Sumbar]