PADANG, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026.
Itu artinya, setiap pembangunan di provinsi itu harus ada kajian lingkungan atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“KLHS diperlukan sebagai amanat undang undang untuk Penyusunan RPJMD yang memuat arah pembangunan Sumbar ke depan,” ungkapnya, Selasa, 23 Maret 2021.
RPJMD ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2022.
Gubernur tidak ingin ada kesalahan dalam penyusunan RPJMD, karena kalau terjadi kesalahan akan mengakibatkan kerugian pada pemerintahan Sumbar.
“Akibatnya bisa merugikan sampai triliunan, karena kesalahan dalam pembangunan yang tidak mempertimbangkan lingkungan,” kata Mahyeldi.
Dalam membuat progres strategis pembangunan harus memiliki kajian pada lingkungan hidup masyarakat luas. Pada satu sisi Sumbar ingin pembangunan yang lebih cepat, lingkungan hidup ini menjadi terpenting dalam keseimbangan pembangunan.
KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.