KLIKPOSITIF – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD Sumbar.
Dari penyampaian pandangan yang dilaksanakan melalui sidang paripurna, terungkap masih banyak muatan yang harus disesuaikan dengan aturan lebih tinggi.
Gubernur menyampaikan, dengan adanya pengajuan ranperda ini merupakan upaya strategis DPRD Sumbar dalam menciptakan suasana pemerintah yang transparan dan akuntabel, masyarakat memiliki hak dalam mengetahui penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan akses informasi yang terbuka kepada publik, maka pengawasan akan lebih optimal,” katanya, Senin, 13 Desember 2021.
Pengajuan ini, sesuai dengan fungsi DPRD dalam legislasi. Setiap orang berhak mengetahui informasi, dalam akses yang tersedia. Dengan adanya Keterbukaan informasi ruang-ruang korupsi dapat diminimalisir
Sementara untuk teknis sistematika Ranperda masih ada penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, Disarankan sistematika dalam naskah akademik lebih disesuaikan dengan aturan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi publik.
Selanjutnya perlu sinkronisasi antara judul dan materi muatan Ranperda Keterbukaan Informasi, perlu adanya beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang tercantum dalam draf Ranperda.
“Pengaturan tentang sangsi dan pembiayaan instansi perlu didalami kembali sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik, serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menturkan, terkait dengan materi muatan Ranperda, cakupannya akan lebih banyak mengatur tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dengan adanya Ranperda ini, maka hak-hak masyarakat terhadap informasi publik akan dapat lebih ditingkatkan.Tentunya dengan tetap memperhatikan cakupan informasi yang bersifat rahasia, atau informasi yang masih dalam proses,” jelasnya.