Gubernur Bank Indonesia: Hingga Saat Ini Pembayaran dengan Bitcoin Masih Terlarang

melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers melalui streaming di Jakarta, Selasa (31/3 - 3030).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers melalui streaming di Jakarta, Selasa (31/3 - 3030). ((Dok. Bank Indonesia))

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, hingga saat ini penggunaan aset kripto termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih menjadi aktivitas terlarang alias haram.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah,” tegas Perry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Perry beralasan melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah.

Sebelumnya harga Bitcoin anjlok hingga 8 persen ke level 46.000 dolar AS per keping atau setara Rp 702 juta (Kurs Rp 14.000).

Penurunan harga ini pun menjadi rekor terburuk dalam rekam jejak harga Bitcoin dalam sebulan terakhir. Bitcoin sempat turun 7,5 persen ke 53.177 dolar AS.

Sebelumnya, Elon Musk bukan lagi orang terkaya di dunia setelah saham Tesla dan nilai Bitcoin anjlok, memotong lebih dari 15 miliar dolar AS (Rp 211 Triliun) dari kekayaan bersihnya.

Saham Tesla turun 10,3 persen yang merupakan penurunan terbesar sejak September.

Exit mobile version