PASBAR, KLIKPOSITIF – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk menyepakati agenda rapat paripurna pengusulan penggantian pimpinan Ketua DPRD Pasaman Barat sempat terjadi perdebatan, Senin (1/11/2021).
Perdebatan itu terjadi ketika Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni mempertanyakan keabsahan SK dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian diri nya sebagai Ketua DPRD Pasaman Barat.
“Sabar dulu, jangan tergesa-gesa untuk mengagendakan rapat paripurna pengusulan penggantian diri saya sebagai Ketua DPRD. Saya akan legowo jika ada SK asli dengan tanda tangan basah Ketum DPP Partai Gerindra,” kata Parizal Hafni.
Ia juga sempat menantang Anggota DPRD Pasbar dari Fraksi Gerindra Meilizar yang juga anggota Bamus DPRD untuk menghadirkan SK asli dengan stempel basah yang telah ditanda tangani Prabowo Subianto ke ruang Bamus tersebut.
Menurutnya keakuratan SK pemberhentian dirinya yang menunjuk Erianto sebagai ketua baru wajib dipertanyakan. Bahkan ia menantang akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Ini negara hukum, saya tunggu di Pengadilan Negeri untuk mempertanyakan keakuratan surat tersebut,” tantang Parizal Hafni.
Sementara itu Pimpinan Rapat Bamus, Endra Yama Putra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Pasaman Barat mengatakan rapat tersebut berdasarkan surat yang masuk ke Bamus DPRD dari Partai Gerindra tentang pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD dari Parizal Hafni ke Erianto.
“Rapat Bamus berdasarkan dengan menanggapi surat-surat yang masuk, kemudian anggota Bamus sepakat mengagendakan rapat paripurna pengusulan pergantian pimpinan DPRD yang telah kita jadwalkan pada 9 November 2021 mendatang,” sebutnya.
Ia menerangkan hasil kesepakatan Bamus tersebut diambil melalui voting anggota Bamus DPRD yang dipimpin oleh dirinya sendiri dengan didampingi Wakil Ketua DPRD II Daliyus K.
“Tadi sebelum diambil keputusan melalui voting, Ketua DPRD Parizal Hafni telah walk out dari ruang sidang Bamus DPRD, setelah terjadi perdebatan panjang antara dirinya dengan anggota Bamus,” terangnya.
“Intinya saudara Parizal Hafni tidak mengakui keabsahan SK pemberhentian dirinya, karena ia menilai tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto tidak basah,” sambung Endra Yama Putra.
Ditempat yang sama Anggota Bamus DPRD Meilizar mejelaskan SK pemberhentian Parizal Hafni selaku Ketua DPRD sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani, sejak 8 Juni 2021 lalu.
“Setahu saya SK tersebut asli dan stempel basah serta ada stempel timbul, ini juga sudah diketahui dan atas surat pengantar pengurus DPC Gerindra Pasaman Barat untuk diproses,” jelas Meilizar.
Dituliskan dalam surat DPP Gerindra Nomor: 06-102/Kpts/DPP GERINDRA/2021 tersebut dijelaskan, bahwa periode Tahun 2021-2024 menetapkan Erianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Meilizar sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
“Jadi kurang jelas apalagi SK DPP Gerindra ini, tolong legowo dan berjiwa besarlah sebagai politisi. Kita juga siap meladeni, jika tetap mempertanyakan keabsahan surat ini dengan membawa keranah hukum,” tegas Meilizar.