PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 atau juga biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Pariaman, yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (1/2).
Penghargaan ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2022 sebesar 74,38, naik sebesar 10,97, menjadi 85,35, atau masuk kategori B (zona green), dan naik dua peringkat dari posisi 8 ke posisi 6, untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi Sumatera Barat sebesar 82,60.
“Pada tahun 2021 lalu, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada zona sedang (kuning), dan alhamdulillah tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi (hijau), tentunya berbagai upaya kita dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah terwujud, tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
Genius mengatakan selama kepemimpinanya, dirinya terus melakukan terobosan budaya kerja yang melayani, tidak ada lagi ASN yang mempunyai sifat bossy, dimana secara keseluruhan, semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan mereka harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, ucapnya.
“Kami memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam peningkatan pelayanan publik, sehingga kualitas pelayanan publik dalam hal ini dengan kepuasan dari masyarakat cukup tinggi terhadap pelayanan dari pemerintah, sehingga kita dapat menekan mal administrasi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Genius menuturkan, bahwa digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik, sangat penting, karena upaya kita di Pemko Pariaman akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, dan kita targetkan untuk tahun 2023 ini, dapat meraih peringkat pertama di Sumbar dan dapat menjadi yang terbaik, ulasnya.
“Visi dan misi kita juga telah mengacu kepada peningkatan pelayanan publik Budaya kerja merupakan tanggung jawab kita, dan Penghargaan yang kita terima ini, merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya, dimana ada 4 (empat) Komponen yang dinilai, yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tukasnya