KLIKPOSITIF – Wali Kota Pariaman, Genius Umar, bersama dengan Ketua DPRD Kota Pariaman, menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan Kinerja Semester II Tahun 2022 Pemerintah Kota Pariaman, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, bertempat di Gedung BPK Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman No.54, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/12).
BPK Perwakilan Sumatera Barat, menunjuk 3 (tiga) daerah di Sumatera Barat dalam PDTT ini, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Solok dan Kabuaten Pesisir Selatan, dimana masing-masing daerah berbeda-beda objek yang diperiksa.
“Untuk Kota Pariaman, BPK memberikan objek yang diperiksa efektivitas upaya pemerintah daerah, dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat, dan kita di Pemerintaj Kota Pariaman, telah melakukan berbagai kebijakan dan program dalam penyampaian hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Genius mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, yang telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas efektivitas upaya pemerintah Daerah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat, dari tahun anggaran 2020 sampai Semester I tahun 2022, ucapnya.
“Untuk penyediaan akses air bersih yang layak dan aman di Kota Pariaman, telah dilakukan dengan kerjasama dari berbagai pihak, dan bantuan anggaran mulai dari Pusat, Provinsi sampai Kota Pariaman sendiri,
ungkapnya.
Genius yang merupakan lulusan S3 IPB ini juga menyatakan bahwa untuk di tingkat pusat, bantuan berupa PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), saat ini banyak yang tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu, dirinya meminta untuk BPK agar dapat memberikan aset dari bantuan pusat tersebut, diserahkan kepada Desa dalam hal ini, dikelola oleh BUMDES.
“Apabila PAMSIMAS ini dapat dikelola oleh desa melalui BUMDES, maka itu dapat dipastikan, pelayanan air bersih di desa tersebut, dapat berjalan dengan baik, dan desa akan mendapatkan Pendapatan Asli Desa, yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” tukasnya.
Ia juga menyebutkan akan melaksanakan apa yang diinstruksikan BPK dalam LHP PDTT yang diserahkan, dan menyebutkan tidak perlu menunggu 2 bulan, kalau bisa dapat dituntaskan dalam 1 bulan ini, akan kita selesaikan secepatnya, ulasnya mengakhiri.
Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, dalam sambutanya mengatakan, LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksan keuangan dan kinerja, yang bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak Lanjut atas rekomendasi LHP yang kami serahkan hari ini, dan jawaban atau penjelasan dimaksud, dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” tutupnya.