Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Masa Tenang, Ini Imbauan Bawaslu Pessel

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF– Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat ingatkan jajarannya soal ancaman politik uang jelang hari masa tenang.

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu pada masa tenang, Kamis 8 Februari 2024.

Afriki Musmaidi mengingatkan, jajarannya untuk selalu meningkatkan pengawasam, dan melakukan pe ngembangan pengawasan.

Karena menurutnya, dengan waktu yang semakin dekat, jajaran Bawaslu harus lebih proaktif di lapangan dan melakukan pemantauan di setiap wilayah.

“Masa kampanye hanya tinggal 2 hari lagi. Mulai hari Minggu tanggal 11 Februari besok, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye. Di sini mari tingkat pengawasan,” terangnya.

Dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Pessel menghadirkan akademisi dari Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Zona Rida Rahayu dan pemerhati pemilu Yohan Fitriadi.

Selain dari jajaran, Ketua Bawaslu juga menekan kepada jajarannya untuk bisa melakukan pengembangan dengan melibatkan seluruh unsur melakukan pengawasan partisipatif.

“Saya ingatkan bagi Panwascam untuk selalu melakukan patroli pengawasan untuk mencegah tidak terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau peserta pemilu untuk bisa memperhatikan setiap aturan dan mentaatinya.

Ia menegaskan, soal politik uang ditegaskan dalam pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, diancam pidana.

“Pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah,
itu seperti ditegaskan undang-undang pemilu,” jelasnya.

Exit mobile version