PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Gelar jumpa pers dengan media, dalam rangka menyampaikan hasil “Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota Pariaman Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Tahun 2024” pada hari Selasa (3/12/2024), bertempat di Aula Pertemuan Hotel Nan Tongga Kota Pariaman.
Ketua KPU Ali Unan yang didampingi oleh Anggota KPU lainnya dalam kesempatan itu secara langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kota kepada media dan undangan yang hadir.
Ali Unan sampaikan untuk proses pemilihan yang ada di empat kecamatan semuanya berjalan lancar dengan tertib dan aman, dengan jumlah partisipasi pemilih terbanyak kedua di sumatera barat yaitu 69,3% yang datang untuk melakukan pemilihan atau sebanyak 50.407 pengguna hak pilih dari 72.660 jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Hari ini kami lakukan pembacaan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Tahun 2024 sekaligus melakukan penggandaan dokumen dan penandatanganan dokumen yang disaksikan langsung oleh para saksi yang hadir”, terang Ali Unan.
“Dapat kami sampaikan jumlah hasil rekapitulasi akhir untuk Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman yaitu untuk Paslon nomor urut satu dengan perolehan suara sebanyak 17.687, Paslon nomor urut dua perolehan suara sebanyak 6.800, dan Paslon dengan nomor urut tiga memperoleh suara dengan jumlah 24.961”, ungkap Ali Unan.
Sementara itu jumlah perolehan suara untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat adalah, Paslon nomor urut satu perolehan suara berjumlah 41.107 dan Paslon dengan nomor urut dua perolehan suara berjumlah 7.844 untuk Tingkat Kota Pariaman.
“Dari perolehan suara tersebut dapat kita simpulkan bahwa untuk Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman suara terbanyak diraih oleh Paslon nomor urut tiga, dan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor urut satu”, jelas Ali Unan.
Lebih lanjut Ali Unan menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya KPU Kota Pariaman akan melakukan tahapan berjenjang di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
“Setelah tahapan tingkat provinsi dilaksanakan, tiga hari setelah penetapan jika tidak ada Paslon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan mengumumkan Penetapan Paslon kepada Masyarakat”, pungkas Ali Unan.