Gas Elpiji 3 Kg Susah Didapat, Ini Komentar Pertamina

Pertamina tidak memliki wewenang untuk mengatur harga yang ditentukan oleh pengecer

Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Gas elpiji 3 kilogram di Kota Padang tergolong langka, dan susah didapatkan oleh masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pedagang di Kota Padang, Yanti (42) yang mengatakan bahwa dirinya susah untuk membeli gas LPG ukuran 3 kilogram.

“Saya mencari untuk membeli gas ukuran 3 kilogram cukup sulit. Harus pergi ke tempat pengecer terlebih dahulu,” ujarnya, Senin 14 Oktober 2019.

Warga Kota Padang lainnya, Andi (49) mengatakan hal yang sama. Bahkan dirinya harus membeli gas LPG kepada pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah.

“Saya membeli gas mulai dari Rp28 ribu per tabung hingga Rp30 ribu dan mau tidak mau saya harus membeli dengan harga tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat akan membeli di pangkalan daerah tempat tinggalnya, gas LPG 3 kilogram sudah habis.

“Karena di pangkalan gas telah habis, mau tidak mau saya harus membelinya kepada pengecer karena saya memang butuh,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Pertambangan Minyak Nasional (Pertamina) wilayah Sumatera Bagian Tengah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur tentang harga yang ditentukan oleh pengecer.

“Kami hanya mengawasi untuk penjualan sampai di agen saja, kalau pengecer kami tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya,” ujar manager bagian humas PT Pertamina Persero Sumatera Bagian Tengah, Rudi Harkindo saat dihubungi klikpositif.com.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan peneguran kepada pengecer yang menjual gas LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.

“Ini perlu sinergitas dengan pemda dan aparat, karena sesuai Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, pengawasan penyaluran elpiji juga menjadi tugas pemda, aparat dan SKPD,” lanjutnya.

Menurutnya, pertamina mempunyai wewenang mengatur dan mengawasi pangkalan, karena pangkalan diikat dengan kontrak.

“Hal ini tidak berlaku dengan pengecer. Di situlah, sinergi dengan pemda dan aparat dibutuhkan untuk mengawasi dan mengontrol pengecer,” tutupnya.

[Halbert Caniago]

Exit mobile version