Gara-gara Tabrakan, Pengendara Asal Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja 11 Kilogram

Selanjutnya kita datang ke RSAM, dan memeriksa isi tas. Lalu kita temukan 2 paket ganja terbungkus lakban kuning sebesar 6 dan 5 kilogram. Barang ini rencananya akan diedarkan di Payakumbuh

Press Release Tangkapan Ganja 11 Kilogram

Press Release Tangkapan Ganja 11 Kilogram (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF –Kepolisian Resort Kota Bukittinggi meringkus 2 orang kurir dengan barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja kering.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy menyebutkan, penangkapan berawal dari tabrakan sepeda motor yang melibatkan 2 pelaku di Kecamatan Palupuah, Agam-Sumbar pada Senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kedua pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Lantas mereka bertabrakan dengan mobil box dan masuk IGD RSAM kemarin sekitar pukul 12.00 WIB kemarin,”kata Wakapolres Indra Sandy, Selasa 28 Juli 2020.

Ia mengatakan, penemuan ganja ini berawal dari kecurigaan security RSAM yang melihat tas ransel besar milik pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Selanjutnya kita datang ke RSAM, dan memeriksa isi tas. Lalu kita temukan 2 paket ganja terbungkus lakban kuning sebesar 6 dan 5 kilogram. Barang ini rencananya akan diedarkan di Payakumbuh,”sambung Wakapolres.

Ganja tersebut, kata Wakapolres, dijemput dari Panyabungan Sumatera Utara. Pelaku berangkat sejak Minggu sore sebelum akhirnya bertabrakan di Jalan Raya Medan-Bukittinggi tepatnya di Kecamatan Palupuah.

“Dari pengakuannya, ini aksi kedua. Sebelumnya lolos sebanyak 4 kilogram. Kita masih dalami kasus ini,”ungkap Indra Sandy.

Kedua pelaku adalah AM (24) dan OAD (19) asal Payakumbuh Utara. Saat ini, satu pelaku yang mengendarai sepeda motor yakni AM, sudah dibawa Polres Bukittinggi, sementara OAD masih di RSAM karena menderita patah tulang.

Pelaku masih dikategorikan pemain baru dan dijanjikan komisi 300 ribu rupiah untuk tiap kilogramnya, keduanya terancam kurungan antara 6-20 tahun penjara.

Exit mobile version