BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Agam Kelas II Non TPI Agam menggelar Sosialisasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kegiatan dilaksanakan bersama Pemko Bukittinggi melalui Dinas Disdukcapil, Kesbangpol, Kecamatan, dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Marfendi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Sumbar, R.Andika, Selasa 2 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Kepala Imigrasi Agam Qriz Pratama mengatakan, sosialisasi ini untuk melindungi hak atas status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
“Tujuan dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku yang tertuang pada PP 21 Tahun 2002,” sebut Qriz.
Menurut Qriz, PP tersebut merupakan perubahan PP 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali hak kewarnegaraan.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan melindungi hak warga negara terhadap anak yang lahir dari kawin campur.
Andika mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA), namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.
“Tahun lalu ada 9 kasus ini di wilayah Imigrasi Agam, tentu ini serba dilema bagi kita. Melalui sosialisasi kita ajak masyarakat untuk tahu tentang prosedurnya,” kata Andika.
Sementara, Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, kasus terkait kewarganegaraan ini berpotensi terjadi di Bukittinggi.
Marfendi mengatakan, banyak warga Bukittinggi dan Sumbar merantau ke luar negeri sehingga ia merasa kegiatan seperti ini sangat penting.