LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Usianya yang sudah gaek 72 tahun tak menghentikan ST melakukan perbuatan tak senonoh. Warga Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota itu tega mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yatim piatu yang merupakan tetangganya. Perbuatan keji itu dilakukan ST sekitar dua tahun silam, saat itu korban masih berusia 8 tahun.
Kasus itu sendiri terungkap setelah seorang saksi yang merupakan warga setempat memberanikan diri untuk menceritakan kasus pencabulan itu kepada mamak atau paman korban.
Mendapat laporan dari saksi, paman korban langsung membuat laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/22/X/Polres 50 KOTA, tanggal 23 Oktober 2020. Menurut pengakuan keluarga korban, tindakan keji itu telah dilakukan berkali-kali.
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejad itu dilakukan pada siang bolong di belakang rumah korban pada 2020 silam. Saat itu gaek yang telah dikuasai iblis jahat ini, berhasil membujuk Melati dengan menawarkan uang sebesar Rp12.000 untuk melapiaskan nafsu setannya.
Setelah ketagihan, tersangka kembali melapiaskan hasratnya, tersangka sering memaksa dan bahkan mengancam korban jika tidak mau diajak begituan oleh tersangka.
Meski sudah dilaporkan sejak 2020 lalu, gaek ST baru dicokok polisi, Rabu (19/1) malam sekitar pukul 17.40 WIB. Hal itu karena pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah lain, diantaranya ke Provinsi Riau.
“Pelaku ini berpindah-pindah tempat, kemarin (19/1) kita lakukan penangkapan karena yang bersangkutan telah pulang ke Kapur IX,” kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan,” katanya. (*)