Fraksi di DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin, 12 September 2022.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam kesempatan itu mengatakan, dari Nota Pengantar yang disampaikan oleh Gubernur, terdapat perbedaan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 1 September 2022.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi

“Pada aspek pendapatan daerah, dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 disepakati sebesar Rp. 6.074.725.391.924,- sedangkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 6.086.508.514.924,- atau ada selisih sebesar Rp. 11.783.123.000,- yang disebabkan dari perbedaan pendapatan transfer,” katanya.

Ia mengatakan, pada aspek belanja daerah, dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 disepakati sebesar Rp. 6.538.405.921.517,59,- sedangkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 6.550.189.044.517,- atau terdapat selisih sebesar Rp. 11.783.123.000,-.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar

Terdapat Perbedaan angka dari belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang disepakati terdapat pada alokasi belanja operasi, dimana dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 4.393.012.125.681,- sedangkan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ditetapkan sebesar Rp. 4.341.169.953.281,- atau terdapat selisih sebesar Rp. 51.842.172.000,- dan pada alokasi belanja transfer, dimana dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp. 1.153.817.644.973,- sedangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebesar Rp. 1.193.637.644.973,- atau terdapat selisih sebesar Rp. 39.820.000.000,-.

Wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Soeib

“Apakah dengan pengurangan alokasi belanja transfer yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, tidak berdampak terhadap pembayaran hutang bagi hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang sangat membutuhkan pendapatan dari bagi hasil tersebut,” terangnya.

Perbedaan angka-angka yang disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022 dengan yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, perlu didudukan kembali dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 nanti, agar terdapat konsistensi dokumen perencanaan anggaran.

Terkait dengan adanya selisih pendapatan daerah antara Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati, apabila tidak dari penerimaan yang sudah ditentukan penggunaannya, maka selisih tersebut di jadikan saving dahulu dan dibahas nanti rencana penggunaanya oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda dan APBD, terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan Pandangan Umum Fraksinya yang berisikan pandangan, tanggapan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi terhadap muatan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022,” katanya.

Dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh fraksi di DPRD Sumbar, ada beberapa pendapat terkait Ranperda perubahan tahun 2022. Dalam kesempatan itu, fraksi PKS mempertanyakan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemprov dalam mengupayakan agar inflasi bisa diturunkan dan tidak berdampak pada ekonomi Sumbar.

Selain itu, fraksi PKS melalui juru bicaranya juga mempertanyakan soal realisasi belanja seluruh OPD yang dinilai masih di bawah 20 persen. Disisi lain, fraksi ini juga mempertanyakan tidak sesuainya asumsi yang dipakai saat APBD dibahas, maka pemprov tahun 2022 melakukan penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi dari 3,4 persen menjadi 4,3 persen-5,08 persen.

Suasana sidang paripurna DPRD Sumbar

Sementara pemerintah provinsi dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah selain mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab

Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memberikan pedoman baru bagi
daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diwujudkan dalam APBD yang merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Pemerintah Daerah telah menyusun Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dilakukan pembahasan bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat dan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah terwujudnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai Pengelolaan keuangan daerah ini akan memberikan pedoman dan acuan dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Selanjutnya, arah pengaturan pengelolaan keuangan daerah ini adalah penguatan kerangka hukum dan peningkatan pengawasan disektor keuangan, untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam mengelola sistem dan prosedur keuangan daerah serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Exit mobile version