Fraksi di DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan SOTK dan Pengelolaan Sampah

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2023 ini. Dua Ranperda itu yakni tentang perubahan SOTK dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Sekretaris Daerah, Hansastri, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, pimpinan DPRD, dan kepala OPD di lingkungan DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, semua pendapat atau pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi tadi akan di jawab oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Sehingga apa yang disampaikan oleh fraksi telah melalui diskusi dan pertimbangan yang dilakukan sebelumnya,” katanya di Padang, Selasa, 10 Oktober.

Fraksi PAN dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa pertanyaan yang cukup intens. Pihaknya menyatakan revisi SOTK yang diajukan melalui perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tidak lebih kepada pendekatan regulasi tidak dalam rangka pencapaian visi dan misi daerah.
“Dalam hal ini pihaknya melihat hal itu dikhawatirkan pencapaian RPJMD dan visi dan misi kepala daerah yang telah direncanakan tidak akan terwujud,” jelasnya.

Fraksi PAN juga mempertanyakan tentang langkah gubernur mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Apakah akan digabung dengan Bappeda atau berdiri sendiri. Untuk itu Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai konsekwensi yang harus ditanggung pemerintah daerah terkait hal tersebut.

Disisi lain, Fraksi Demokrat meminta gubernur memberikan penjelasan terkait beberapa perubahan tersebut. Nurnas mempertanyakan mengapa Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dilebur, sementara diketahui OPD tersebut merupakan pelaksana dalam penelitian dan pengembangan untuk membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan inovasi daerah.

Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Barat sejak dari awal pembentukan sangat mendukung dijadikannya Balitbang dikeluarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang diawali dengan OPD tipe C kemudian direvisi melalui Perda menjadi tipe B.

Seiring berjalannya waktu, lahirnya Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, gubernur pernah meminta rekomendasi pembentukan BRIDA kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“BRIN memberikan pertimbangan salah satunya Pemprov Sumatera Barat dapat membentuk BRIDA akan tetapi melalui revisi Perda SOTK yang disampaikan, Balitbang dilebur. Sekali lagi fraksi Demokrat meminta kejelasan yang konkrit mengapa dilebur, di mana sembilan provinsi sudah membentuk BRIDA, dan lima provinsi dalam proses pembentukan,” kata fraksi tersebut.

Selain mengenai Balitbang dan BRIDA, fraksi tersebut juga menanyakan soal rencana perombakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Menurutnya, nomenklatur OPD tersebut sudah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016.

Namun mengapa pula harus dirombak, bidang perindustrian digabung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bidang perdagangan digabung ke koperasi UKM.

Berikutnya terkait Dinas Pangan, merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mengapa harus digabung ke dinas lain. Fraksi Demokrat meminta penjelasan atas kajian atau analisa apa sampai dinas tersebut harus dilebur.

“Penggabungan Dinas Pangan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dari kajian yang diberikan tidak terlihat secara konkrit hubungannya, tidak terlihat kedekatan karakteristik urusan atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintah, ini butuh penjelasan agar tidak gagal paham dalam mengartikannya,” jelasnya.

Disisi lain, Fraksi Golkar memepertanyakan soal pengelolaan sampah yang dilakukan di kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

“Pada kesempatan ini, kami menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/Kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara. Kalau dia setara tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah,” paparnya.

Exit mobile version