FPK UNP Gelar Pengambilan Sumpah Perawat

Sumpah perawat

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) Universitas Negeri Padang, untuk pertama kalinya menggelar upacara sumpah perawat kepada 85 orang lulusan, di RSG Fakultas Teknik Kampus UNP Air Tawar Padang, Rabu (10/3).

Pengambilan sumpah dan sekaligus pelantikan perawat ini dilakukan oleh Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pengurus Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri Rektor UNP yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Refnaldi, M.Litt, Dekan FPK Dr. Suryanef, M.Si beserta Dosen dan Tendik di lingkungan FPK UNP.

Dalam Sambutannya dan arahannya Wakil Rektor 1 UNP, Dr. Refnaldi, M. Litt mengatakan, capaian yang diraih oleh lulusan Keperawatan FPK, dengan capaian 97% merupakan sebuah hasil yang patut dibanggakan, karena ketat dan terukurnya ujikompetensi dalam keperawatan, maka kita mengapresiasi kinerja fakultas dan prodi dalam meraih hasil ini, semoga lulusan DIII

“Keperawatan UNP dapat berkiprah untuk pembangunan kesehatan baik di tingkat lokal, nasional bahkan lobal,” katanya.

Dekan FPK Dr. Suryanef, M.Si dalam sambutannya mengatakan, menjadi perawat yang profesional yang telah disumpah, tentunya akan menjadi komitmen pribadi dan tanggung jawab moral pada masyarakat dan juga pada Allah SWT.

“Karena kerja menjadi perawat adalah tugas mulia dalam aspek kemanusiaan, kita ucapakan selamat atas capaian mahasiswa semua,” jelasnya.

Pengurus PPNI Sumbar Hepi Sasmita, S,Kep, M.Kep dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan dan apresiasi atas capaian lulusan Prodi DIII Keperawatan UNP dalam Ujian Kompetensi (Ukom), dan pihaknya siap mendistribusikan dan memfasilitasi lulusan sesuaidengan kompetensi yang dimiliki seperti di rumah sakit, pukesmas dan praktek mandiri, tegas Dosen Keperawatan Poltekkes Kemenkes Padang ini. Acara yang berlangsung secara khitmad ini tanpa dihadiri oleh orang tua mahasiswa dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Exit mobile version