PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Polres Payakumbuh meringkus tersangka pengedar uang palsu, GT (26) di rumah istrinya, di Jorong Batu Bakuruang, Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (20/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diketahui telah membelanjakan uang palsu tersebut di 10 lokasi, diantaranya untuk membeli sepeda motor di Kenagarian Guguak Kabupatan Lima Puluh Kota, membeli tiga handphone di tiga tempat berbeda, yaitu di Kelurahan Padang Tiakar Hilir Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tersangka juga membelanjakan uang palsu tersebut pada sejumlah warung di Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat, di Nagari Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka membelanjakan uang palsu tersebut di Nagari Gaduik Kabupaten Lima Puluh Kota belanja sebanyak dua kali, di Kelurahan Pakan Salasa Kecamatan Payakumbuh Timur sebanyak dua kali, terakhir di Kelurahan Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat digunakan untuk belanja sebanyak lima kali.
“Pada saat diamankan tersangka sedang tidur di rumah istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. M. Rosidi melalui rilis yang diterima, Kamis (21/1).
Penangkapan tersangka sesuai dengan Pasal 36 Ayat e Junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Junto Pasal 245 KUHP karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang merupakan rupiah palsu.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotocopy, satu unit handphone merek Xiomi Note 5 warna putih gold, satu buah gunting, sebanyak 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp50 ribu.
“Selanjutnya kami mengamankan sebanyak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu, serta satu unit sepeda motor merek Jupiter tanpa surat-surat,” pungkasnya. (*)