Solok,Klikpositif – Tim Satres Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial AA, Minggu (12/3/2023) dinihari di Jorong jambu, Nagari Saok Laweh. Mirisnya, pria yang sudah berusia 61 tahun itu diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan pria yang tercatat sebagai warga Nagari Bungasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan itu berawal dari informasi masyarakat. Pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 00.15 WIB, Petugas mendapati pelaku yang tengah berada di sebuah rumah.
Tak mau buruannya kabur, petugas dengan sigap melakukan penangkapan. Pelaku tak berkutik saat petugas kepolisian sudah berada di dalam rumah. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan rumah tersebut.
“Saat penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu. Kemudian, juga sekitar 10 buah plastik klem ukuran kecil,” terang Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital. Bersamaan, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp1,1 juta yang disinyalir merupakan hasil transaksi.
“Dari barang bukti yang kami temukan, kami menduga pelaku merupakan pengedar. Untuk pengembangannya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Solok,” terang Iptu Oon.