E-voting Pemilihan Kades di Pariaman Belum Bisa Terlaksana, Komisi I DPRD Bilang Begini

Rancangan pemilihan kepala desa secara e-voting telah dibicarakan oleh pihak Pemerintah Kota Pariaman serta DPRD Kota Pariaman. Kendatipun demikian untuk tahun ini perihal E-voting sudah dipastikan belum bisa diterapkan

Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Rancangan pemilihan kepala desa secara e-voting telah dibicarakan oleh pihak Pemerintah Kota Pariaman serta DPRD Kota Pariaman. Kendatipun demikian untuk tahun ini perihal E-voting sudah dipastikan belum bisa diterapkan.

Ibnu Hajar selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Pariaman mengatakan, kendatipun e-voting sebagai salah satu upaya strategis untuk meminimalisir penyebaran virus Corona serta penunjang smart city, namun ini belum bisa diterapkan pada pemilihan nantinya.

“E-voting itu bagus, hanya saja untuk pemilihan kepala desa pada Februari 2022 belum bisa diterapkan,” ungkap Ibnu Hajar, Kamis sore 28 Oktober 2021.

Perihal yang menyebabkan E-voting tidak bisa diterapkan, kata Ibnu Hajar lagi, adalah soal anggaran serta sosialisasi.

“Kita tahu anggaran untuk itu sangat terbatas. Saat ini kita hanya bisa melakukan hal hal yang pokok. Tambah lagi e-voting perlu sarana prasarana,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Pariaman itu.

Selain soal anggaran dia juga mengatakan terkait sosialisasi e-voting pada masyarakat.

“Nah sosialisasi ini juga butuh waktu yang tidak sebentar,” ulasnya.

Kendatipun demikian, kata Ibnu Hajar lagi, untuk pemilihan kepala desa gelombang berikutnya e-voting kemungkinan bisa terlaksana.

“Sampai saat ini regulasi terkait pemilihan e-voting sudah diakomodir. Hanya saja, ini akan berjalan dengan baik ketika keuangan daerah sudah normal,” sebut Ibnu Hajar.

Exit mobile version