Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Polres Padang Telah Periksa 115 Saksi

Kepolisian Resor Kota Padang telah memeriksa 115 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Kota Padang

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Kepolisian Resor Kota Padang telah memeriksa 115 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Kota Padang.

“Dari 115 orang tersebut, salah satunya adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Sabtu 19 Juni 2021.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa kemarin, Jumat 15 Juni 2021 dan kami sudah mengumpulkan semua bukti,” sambungya.

Menurutnya, saat ini pihaknya akan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terlebih dahulu, sebelum melanjutkannya ke proses penyidikan.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, setelah itu baru kami akan melanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menduga terjadinya dugaan penyelewengan anggaran pokir.

Berdasarkan laporan, dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp 500 ribu per orang yang terjadi di wilayah daerah pemilihannya masing-masing.

Dana pokir tersebut diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya diberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp 500 ribu perorang.

Exit mobile version