PASBAR, KLIKPOSITIF – Kepolisian resor Pasaman Barat masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus laporan dugaan penggelapan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal mengatakan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana Baznas sejauh ini telah sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kita telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah seorang dari saksi adalah istri Bupati Pasbar sendiri. Keterangannya, ia hanya membantu menyalurkan dana tersebut,” kata Fetrizal di ruang kerjanya kepada KLIKPOSITIF.
Ia menerangkan, selain memintai keterangan kepada sejumlah saksi, pihaknya juga sedang mengumpulkan bukti berupa dokumen sehubungan dengan penyaluran bantuan konsumtif fakir miskin dari Baznas tersebut.
Laporan polisi nomor LP/B/198/IX/2021/Reskrim pada tanggal 9 September 2021 itu melaporkan Sekretaris Baznas inisial H dan Bendahara inisial M periode 2016 – 2021 dengan pelapor mantan Plt Ketua Baznas Suharman dan pengurus Baznas Zawilhuda periode yang sama.
“Saat ini kita tengah menunggu pengacara pelapor untuk melakukan koordinasi terhadap pemeriksaan saksi lain. Koordinasi hal ini yakni terhadap siapa saja saksi yang akan ditunjuk untuk diperiksa. Tidak mungkin kita periksa semua, karena ada ribuan penerima dana bantuan konsumtif ini,” terang Fetrizal.
Sementara itu mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Suharman mengatakan ada ratusan juta dana Baznas yang tidak jelas pertanggungjawabannya sehingga dirinya membuat laporan karena berkewajiban menjaga dana umat.
“Dana yang dikelola oleh Baznas itu uang zakat Aparatur Negeri Sipil. Sebagai amil zakat harus amanat dan harus jujur,” kata Suharman, Kamis (11/11/2021) di Simpang Empat.
Ia menjelaskan dugaan penggelapan dana baznas tersebut bermula dari hasil rapat bersama pada tanggal 30 April 2021 dengan hasil kesepakatan untuk mencairkan dana sebesar Rp2.905.000.000.
Kemudian dana tersebut disalurkan ke mustahik di 218 kejorongan yang ada di Pasaman Barat. Di setiap kejorongan sebanyak 20 kepala keluarga mendapat bantuan Rp500ribu. Jika ditotal dana yang telah disalurkan untuk kepala keluarga sebanyak 4.360 yang tersebar di 218 kejorongan dengan dana tersalurkan Rp2.180.000.000.
Selanjutnya dibayarkan gaji staf Baznas sebanyak Rp45.000.000 dan insentif pengurus sebanyak Rp7.000.000. Kemudian ada penambahan sebanyak Rp110.000.000 untuk kembali disalurkan kepada mustahik.
Dari catatan pengeluaran tersebut jika ditotal mencapai sebanyak Rp2.342.000.000, berarti tersisa dari dana awal sebanyak Rp563.000.000. “Yang saya ketahui sebagai penanggungjawab, sisa dana awal ada pada bendahara sebanyak Rp563.000.000,” jelasnya.
“Kita mencairkan dana sekitar Rp2,9 miliar ini secara bertahap pada waktu itu. Saya pastikan dana ini ditarik semua secara tunai dan di simpan oleh bendahara,” sambungnya.
Diungkapkan Suharman, munculnya kejanggalan dari keterangan bendahara secara lisan kepadanya dan Zawilhuda ketika mereka melakukan pertemuan di salah satu ruang di Kantor Bupati Pasaman Barat tentang pengeluaran dan penyaluran tanpa diketahui dirinya sebagai Ketua Baznas dan tanpa dirapatkan secara bersama.
Sedangkan Suharman sendiri mengaku selaku pimpinan Baznas tidak pernah menerima dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya dari bendahara sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dikucurkan.
“Kita menduga ada mega skandal dugaan penggelapan dana zakat ini. Ada juga kejanggalan lainnya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di tahun 2020,” terangnya.
“Waktu itu dalam rapat bersama melahirkan kesepakatan membedah 40 unit rumah dengan per unit Rp20juta. Namun tanpa sepengatuan saya, kembali ada penambahan bedah rumah sebanyak 17 unit,” sambungnya.
Menurutnya program penyaluran zakat konsumtif tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) artinya tidak melalui prosedur seperti dengan permohonan bantuan, pendistribusian, dan pencairan.
“Saya menduga banyak dana baznas ini yang digelapkan. Buktinya penyalahgunaan cek yang sudah saya tanda tangani dan ada lagi dalam pencairan ke bank tidak ada tanda tangan saya. Pencairan itu wajib ada tanda tangan pimpinan tertinggi,” tegasnya.
Untuk itu Suharman beralasanan membuat laporam karena merasa berkewajiban untuk menjaga dana zakat tersebut. Ia juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada serah terima dari tangannya kepada ketua baru.
“Belum ada saya melakukan serah terima dengan ketua baru, berganti begitu saja. Ya saya menyadari, meski saya sebagai Plt Ketua namun tetap harus ada serah terima, karena di baznas itu mengelola uang zakat, saya tak ingin terjerat dengan dana-dana yang diduga ada penggelapan ini,” tutupnya.
Terpisah Sekretaris Baznas periode 2016-2021 inisial H menerangkan jika ada persoalan di tubuh baznas hendaknya tidak sampai terlalu jauh yakni hingga membuat laporan ke polisi.
“Sangat kita sayangkan jika bapak Suharman membawa persoalan ini ke ranah hukum. Hendaknya ini diselesaikan di tubuh baznas sendiri, karena apa yang dituduhkan tidak benar,” terangnya.
“Beliau sebagai ketua pada waktu itu hendak nya membawa dalam rapat bersama setiap yang dirasa ada kejanggalan. Semua ada dokumennya, jadi tak benar ada penggelapan dana umat,” sambungnya.
Ia juga mengaku dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor Pasaman Barat sebagai terlapor. Bahkan pengakuan nya telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membantah atas tuduhan dugaan penggelapan dana baznas.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik, kalau tidak salah sebulan yang lalu. Semua dokumen yang menyangkut dengan tuduhan terhadap saya sebagai salah seorang terlapor, sudah saya serahkan ketangan penyidik,” ungkapnya.