Dugaan Pelanggaran UU ITE, Bupati Solok Mangkir Dari Panggilan Polda Sumbar

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda kepada Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran UU ITE.

ilustrasi

ilustrasi (net)

PADANG, KLIKPOSITIF– Bupati Solok, Epyardi Asda mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk mediasi terkait permasalahan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Pemanggilan tersebut diagendakan pada Selasa 7 September 2021 pukul 10.00 WIB dan Bupati tidak datang untuk pelaksanaan mediasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra menyatakan tidak hadirnya Bupati dalam pemanggilan tersebut sangat mengecewakan.

“Kami sudah sampai di Mapolda Sumbar sebelum pukul 10.00 WIB dan Bupati tidak datang,” katanya.

Menurutnya, jika Bupati datang dalam panggilan tersebut, pihaknya akan membuka pintu maaf dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut “Karena banyaknya masyarakat yang meminta agar menyelesaikan permasalahan tersebut dan saya mengalahkan ego saya sendiri sebagai yang terdzalimi,” katanya.

Dengan ketidak hadiran Bupati, ia mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Yang jelas, dengan ketidak hadiran Bupati ini, kami akan menghargai proses hukum yang berlaku sesuai dengan yang dilakukan oleh kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda kepada Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dodi mengaku tidak terima jika Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version