PESSEL, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terkait dugaan korupsi danah hibah, di daerah setempat.
Kedua pengurus tersebut adalah ketua dan bendahara berinisial RM dan AD. Keduanya telah ditahan, Rabu 16 Juni 2021 kemarin, setelah pihak Polres memiliki bukti kuat serta daftar bukti terkait dugaan korupsi di KONI Pessel.
“Benar, keduanya telah kami tahan kemarin (Rabu/6/2021). Kasusnya atas dugaan korupsi dana hibah KONI Pessel 2018-2019, ungka p Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Hendra Yose pada KLIKPOSITIF, Kamis 17 Juni 2021.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah yang telah masuk tahap penyidikan, setidaknya Polres Pessel menemukan total kerugian negara sebesar Rp.123.803.859.
Menurutnya, berdasarkan berkas perkara serta daftar barang bukti dari penyidik Polres Pessel, kasus tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Namun, untuk kelengkapan berkas perkara, pihak kepolisian masih menunggu penelitian dari pihak Kejaksaan Pessel.
“Mudahan-mudahan dalam waktu dekat lengkap berkasnya, kita serahkan ke Jaksa,” tutupnya.