Dugaan Kasus Tabrak Lari, Sopir dan Mobil Dinas Istri Bupati Padang Pariaman Diamankan Polisi

setelah mendapat laporan itu, pihaknya, yang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Afrizal Sahar mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi menujukan barang bukti

Polisi menujukan barang bukti (rehasa)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak usia 10 tahun di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasa, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, terkuak. Ternyata mobil yang menabrak bocah itu diduga merupakan mobil dinas Ketua PKK Padang Pariaman atau istri Bupati Padang Pariaman.

Perihal itu dijelaskan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Muh. Sugindo pada Selasa (21/7/2020).

IPTU Muh. Sugindo menjelaskan peristiwa naas itu terjadi pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kronologi berawal dari laporan warga bahwa satu unit mobil minibus menabrak seorang bocah saat pulang mengaji. Bocah itu meninggal di lokasi sementara mobil tidak ada di lokasi atau pengemudi melarikan diri,” ungkap IPTU Muh. Sugindo, Selasa 21 Juli 2020 di kantornya.

Lebih lanjut Kasat itu menjelaskan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya, yang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Afrizal Sahar mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Dari olah tkp dan penyelidikan kami, diketahuilah pengemudi dan mobil tersebut. Itu adalah mobil Innova Venturer BA 1172 BB, dikendarai oleh sopir istri Bupati Padang Pariaman. Saat kejadian mobil itu tidak menggunakan plat merah atau nomor seri mobil dinas,” sebut Kasat Lantas.

Setelah kami mengetahui identitas sopir, kata Muh. Sugindo, pihaknya langsung menelepon pelaku dan meminta untuk datang ke kantor lantas. “Namun pelaku mengelak dengan berbagai alibi yang kemudian akhirnya bersedia juga untuk datang,” jelas Kasat Lantas.

Diketahui juga dari Kasat, sopir istri Bupati itu berinisial RYO (20). Saat ini dia telah diamankan oleh polisi beserta barang bukti untuk proses hukum. Sementara itu, saat ini pelaku disangkakan pasal tabrak lari.

Exit mobile version