PEKANBARU, KLIKPOSITIF — Jufrian terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru-Riau, Selasa 10 Januari 2017. Kedatangan pria usia 42 tahun guna melaporkan tindak penipuan yang dialami perusahaan miliknya, PT Sulung Sejahtera (PT SS) yang tertipu Rp318 juta.
Kejadian bermula hampir dua tahun silam, tepatnya Selasa, 5 Mei 2015. Saat itu, terlapor As (45) yang juga Direktur PT RCN Siak, membayar pembelian minyak solar industri yang dibeli pelaku kepada PT SS. Saat itu, pelaku menyerahkan dua lembar Bilyet Giro (BG) Bank CIMB Niaga guna pembayaran.
Sontak kaget, saat kliring di Bank Mandiri, BG ditolak alias tak bisa dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi alias kosong. Mendapati hal itu, pelapor segera menghubungi terlapor guna menanyakan hal tersebut. Namun, jangankan mendapat jawaban, terlapor malah selalu menghindar setiap kali dihubungi korban.
Setelah lama tak ada kepastian tentang penyelesaian masalah tersebut, korban akhirnya melaporkan rekanannya ke polisi, guna diproses secara hukum.
Saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF, Rabu 11 Januari 2017, Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang diterima pihaknya.
“Laporan sudah kita terima kemarin, (Selasa 10 Januari 2017). Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, sudah memeriksa satu saksi korban dalam perkara ini. “Kami sudah periksa satu saksi, terlapor akan segera kita panggil guna dimintai keterangan,” sebutnya.
Akibat kejadian ini, korban (PT SS) merugi sebesar Rp318 juta lebih.
[Syafri Ario]