Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Padang Pariaman

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ulas AKP Nasirwan

ilustrasi

ilustrasi (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANGPARIAMAN, KLIKPOSITIF- Dua orang pria warga Kayu Tanam, ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang pemuda hingga satu korban meninggal dunia pada Minggu (14/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, kedua korban diteriaki maling oleh beberapa warga Kayu Tanam, dikejar dan dikeroyok sehingga salah satu korban meninggal dunia.”Benar, saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut,” kata Kapolres Padang Pariaman, melalui Kapolsek 2 X 11 Enam Lingkung, Selasa 16 Maret 2021.

Kapolsek 2 X 11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan menuturkan, status penetapan tersangka dinyatakan pada tadi malam.

“Kedua tersangka adakah MR 18 tahun dan JE 27 tahun, mereka terlibat dalam penganiayaan tersebut,” katanya.

Saat ini, pihak polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ulas AKP Nasirwan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pemuda bernama Muhammad Syari dan Riki Ari Nofrizal yang mengendarai mobil di kawasan Kayu Tanam diteriaki maling.

Mereka dikejar sembari diteriaki maling. Saat kendaraan terhenti, kedua korban diamuk massa sehingga satu korban meninggal dunia.

Exit mobile version