Dua Kali Adendum, Pembangunan RSUD Pasbar Belum Rampung Hingga Kontrak Berakhir

Sudah dua kali adendum pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumbar tak juga rampung 100 persen hingga kontrak berakhir

RSUD Pasaman Barat

RSUD Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Sudah dua kali adendum pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumbar tak juga rampung 100 persen hingga kontrak berakhir.

“Ya, hari ini kontraknya telah berakhir setelah dua kali kontraknya diperpanjang,” sebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Pasaman Barat Novri Indra, Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan saat ini BPK sedang memeriksa fisik maupun administrasinya. Kontrak senilai Rp134 miliar itu telah menghasilkan bobot 98,49 persen dan menyisakan 1,51 persen.

“Analisa kita, bobot pekerjaan pembangunan RSUD hingga hari ini telah mencapai 98,49 persen dan bersisa 1,51 persen,” katanya.

Ia menjelaskan bangunan yang tersisa atau belum siap adalah secara visual yakni pekerjaan arsitek seperti pemasangan kaca CW di depan bangunan tersebut.

Selain itu bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang baru siap satu lantai dari tiga lantai yang direncanakan dan selanjutnya pekerjaan mecanikal elektrik (ME).

“Semua material telah tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan ini, termasuk juga tenaga ahlinya, cuma sayang waktu telah mepet,” ungkapnya.

Sedangkan terhadap bangunan yang sudah siap sebagian telah digunakan seperti ruangan instalasi rawat jalan dan instalasi rawat inap. Ia juga menyebut sebagai PPK akan meminta pendapat kepada pimpinan.

“Kami akan meminta pendapat kepada pimpinan bagaimana baiknya apakah lanjut pembangunan atau tidak. Kalau bisa lanjut dan sesuai aturan, saya siap melaksanakannya,” terangnya.

Menurutnya ini pembangunan khusus, karena pembangunan ini azas prikemanusiaan yang diperuntukkan untuk melayani kebutuhan masyarakat banyak.

Ia beranalisa, sebagai orang teknik sesuai UU Nomor 30 pasal 22 mengatakan pejabat berwenang atau pemerintah dapat melakukan diskresi atau berdasarkan azas manfaat dan kepentingan umum.

“Tetapi tergantung pimpinan dan kesepakatan bersama mengacu kepada aturan yang ada. Kita sangat prihatin jika bangunan ini tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.

Ia juga mengaku pihaknya telah melaksanakan sesuai aturan Perpres dengan perpanjangan waktu atau addendum dua kali. Setelah itu memberi kesempatan 50 hari dengan menerapkan denda dan berakhir hari ini.

“Pekerjaan ini dimulai pada 2018 lalu sampai 2020 yang dilaksanakan oleh PT Mam Energindo dan diperpanjang 50 hari dengan sistem denda berakhir hari ini 4 Februari 2021,” sebutnya.

“Saya diberikan amanah oleh pimpinan sebagai PPK sejak 13 Desember 2019. Ketika saya masuk bobot pekerjaan baru sekitar 54 persen,” sambungnya.

Kemudian kata dia, pembangunan RSUD itu dikerjakan tahun jamak sejak 2018 sampai 2020 dan diperpanjang 50 hari dengan sistem denda sampai hari ini 4 Fabruari 2021.

Sedangkan untuk tahun 2021 ini, ungkap Novri, anggaran untuk lanjutan pembangunannya telah tersedia sekitar Rp11 miliar untuk lanjutan pembangunan lantai dua dan tiga IGD.

“Anggaran telah tersedia. Sayang sekali nanti tidak terpakai, demi azas manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version