DPRD Tanah Datar Bahas Tiga Ranperda yang Diajukan Pemda

Tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini untuk menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup

Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi dalam rapat paripurna dewan

Bupati Eka Putra menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi dalam rapat paripurna dewan (humas DPRD)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – DPRD Tanah Datar membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Kamis 7 Oktober 2021.

Tiga Ranperda yang diajukan itu adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani dihadiri anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Sekwan Elizar, Kepala OPD, dan Camat se-Tanah Datar.

Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 ini merupakan penyesuaian atau revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar 2011-2031.

“Tujuan dilakukannya penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar ini untuk menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup,” tutur Eka Putra.

Sementara pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan.

Badan Keuangan Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan.

Kemudian, Bupati Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan meningkatkan pemasukan penerimaan pendapatan daerah, dan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi perizinan tertentu.

Bupati menyebut materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek, peninjauan tarif, pemungutan retribusi, dan insentif pemungutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Anton Yondra menyampaikan pembahasan tiga Ranperda tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurda dewan dengan agenda pandangan umum fraksi pada Senin 11 Oktober 2021 dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi pada Rabu 13 Oktober 2021.

Exit mobile version