DPRD Sumbarkan Sampaikan Penjelasan soal Perhutanan Sosial

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat sampaikan nota penjelasan soal perhutanan sosial pada sidang paripurna, Senin, 22 Mei 2023. Hadir dalam kesmepatan itu Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, staf ahli, dan anggota DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat kita simpulkan bahwa salah satu kekayaan alam yang terkandung dibumi Indonesia adalah hutan. Hutan sebagai salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, penguasaan dan pemanfaatannya dikelola oleh Negara,” katanya.

Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.

Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan. Dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap pengelolaan hutan, sekaligus hak untuk memanfaatkan potensi hutan, berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diantaranya pemanfaatan getah pinus, getah damar, rotan, manau, gaharu, durian, jengkol, madu dan sebagainya, pemanfaatan Jasa Lingkungan bisa berupa pengembangan ekowisata, pemanfaatan air dan nilai ekonomi karbon dan pemanfaatan kawasan baik berupa agroforestri (yang merupakan integrasi tanaman kehutanan dengan tanaman perkebunan, pertanian dan hortikultura), silvo pasture (yang merupakan integrasi antara kegiatan peternakan dengan kehutanan) dan silvo fisheri (yang merupakan integrasi antara kegiatan pengelolaan hutan dengan usaha perikanan).

“Semua peluang yang diberikan melalui Perhutanan Sosial, merupakan upaya-upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, peningkatan pendapatan petani hutan serta mengajak segenap masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan. Selain itu juga menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas hutan 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasannya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat.

“Sudah seharusnya menjadi alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat sehingga dapat mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

DPRD Sumbar menunggu Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial yang diprakarsai DPRD dan sekaligus juga kepada masing-masing  Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi  dari Rancangan Peraturan daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah tersebut dalam rangka menyusun pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 23 Mei 2023.

 

Exit mobile version