PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan hasil sidang reses masa sidang ketiga yang dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 21 sd 28 Juni 2022.
Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD. Sebagai wakil dari masyarakat, maka salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD adalah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Reses merupakan wadah yang disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan,” kata Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi strategis, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka perwakilan masyarakat di daerah.
Selama masa persidangan ketiga tahun 2022 pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut dengan melakukan beberapa hal penting, yakni :
1.Penetapan 2 (dua) Ranperda yang telah keluar hasil fasilitasinya yaitu ranperda tentang Mars Sumatera Barat dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.Penetapan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021, dan
3.Harmonisasi terhadap 3 (tiga) ranperda usul inisiatif DPRD yaitu :
a.Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
b.Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Daerah, dan
c.Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Ketiga Ranperda tersebut telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan hasil sebagai berikut :
1.Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah ditetapkan menjadi ranperda usul inisiatif DPRD dan akan segera dilanjutkan pembahasannya ketahap berikutnya.
2.Untuk Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan Daerah setelah dilakukan harmonisasi di sarankan tidak lagi mencantumkan โHargaโ karena Terkait pengaturan harga tidak dimungkinkan diatur dalam sebuah Peraturan Daerah mengingat pengaturan harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar untuk itu disarankan mengganti Judul menjadi Tata Kelola Komoditi Unggulan.
3.Dan untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, karena regulasi yang sudah berkembang terkait pendaftaran Tanah dengan keluarnya UU tentang Ciptakerja dan PP Nomor 18 Tahun 2021 maka sebaiknya perda ttg pemanfaatan tanah ulayat dicabut sehingga Judul Ranperda yang semula Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya menjadi Ranperda tentang Tanah Ulayat saja.
Harmonisasi terhadap ranperda tersebut dilakukan karena 3 ranperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD dan telah masuk kedalam Program Pembentukan Perda Tahun 2022.
Disamping melakukan harmonisasi 3 ranperda usul inisiatif tersebut, DPRD melalui Bapemperda juga sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah karena merupakan ranperda diluar Program Pembentukan Perda.
Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD telah menyelesaikan agenda pembahasan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 8 Juli 2022. Disamping itu DPRD juga telah melakukan dan menyelesaikan pembahasan KUA PPAS Tahun 2023 dan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2022, Pembahasan dilakukan baik dikomisi-komisi bersama mitra kerja maupun pada Badan Anggaran bersama TAPD.
Untuk KUA PPAS Tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 1 Agustus 2022, sedangkan untuk pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2022 direncanakan akan di tetapkan pada tanggal 1 September 2022 nanti.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan reses, anggota DPRD
menjaring, menampung aspirasi konstituennya dalam rangka pelaksanaan fungsinya. “Disini tentunya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” paparnya.
Manfaat yang sangat luar biasa yang dapat kita ambil dalam pelaksanaan reses, yaitu seperti :
1. Pelaksanaan Fungsi anggaran
Anggota DPRD akan mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya masalah ekonomi, sosial, infrastruktur dasar dan lain-lain. Masalah-masalah ini dicarikan solusinya secara bersama-sama oleh masyarakat (musyawarah mufakat) sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting bagi Anggota DPRD yang selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran DPRD untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun
berikutnya. Agenda ini sangat penting karena kita tidak boleh lagi memasukkan usulan kegiatan jika sebelumnya tidak ada dalam RKPD.
2. Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda
Provinsi (legislasi) Anggota DPRD akan mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat,
misalnya masalah ketertiban umum, gizi buruk, angka kematian ibu dan anak, dan sebagainya. Sehingga bisa menjadi usulan reses yang
nantinya menjadi informasi penting bagi Anggota DPRD untuk selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam Badan Legislasi atau Hak Inisiatif DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun berikutnya.
3. Pelaksanaan Fungsi pengawasan
Anggota DPRD akan mendapatkan aspirasi tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya jangkauan pembangunan, focus
kebijakan, dan/atau pemberian bantuan yang mungkin tidak merata atau diskriminatif, penerima manfaat kegiatan OPD tidak tepat
sasaran, jumlah penerima manfaat kegiatan OPD lebih sedikit daripada yang dianggarkan atau ada potensi pengabaian terhadap sebuah
permasalahan, sehingga bisa disikapi scara lebih dini. Karena pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku. Menguatnya fungsi pengawasan DPRD akan berdampak positif pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, baik dari aspek perencanaan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sehingga tujuan dari pengawasan yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan.