DPRD Sumbar Tetapkan Hasil LHP-BPK RI

PADANG, KLIKPOSITIF – Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas kepatuhan terhadap belanja daerah tahun 2021 akhirnya ditetapkan oleh DPRD Sumbar hari ini, Rabu (16/3/2022).

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, study, maupun lainnya, sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” ungkap Ketua Pansus, Bakri Bakar dalam sidang paripurna, Rabu (16/3/2022).

Bakri Bakar juga menyebutkan pada dasarnya BPK Perwakilan Sumatera Barat menyetujui apa yang dilakukan pansus, dalam hal kepatuhan, khususnya masalah temuan, sifatnya berulang dari tahun sebelumnya.

“Pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari tahun sebelumnya. Kemudian juga rendahnya kemampuan KPA dan tenaga teknis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” tambah ujarnya.

Ia menyebutkan banyak lagi penilaian yang perlu diperbaiki kedepannya. Pemerintah daerah, OPD, dan pihak- harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

“Terkait temuan berulang-ulang, Pansus meminta gubernur memberikan tindakan pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pentingnya penambahan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku. Hal itu agar meminimalisir pelanggaran berulang-ulang.

Dalam rekomendasinya Pansus dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan akan membentuk Pansus lanjutan termasuk infrastruktur.

“Tindak lanjut LHP-BPK masih banyak yang belum tuntas, maka harus segera dituntaskan. Rekomendasi dari DPRD bisa menjadi patokan,” ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Sumbar Mahyeldi yang juga hadir di paripurna tersebut mengatakan akan menindaklanjuti temuan yang berulang-ulang.

“Sesuai rekomendasi BPK sudah kita surati dan sudah ada yang mengembalikan. Kita diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan. Saat ini sudah dikembalikan 1 Milyar lebih,” jelasnya.

Bagi OPD terkait sudah kita surati dan sudah diberi teguran. Ada 15 OPD yang terkait dan total yang harus dikembalikan 11 Milyar lebih.

“Kita akan evaluasi lebih detail agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Exit mobile version