KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tiga Ranperda sekaligus yaitu, Penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2024, Penetapan Ramperda APBD Sumbar Tahun 2024 dan Penetapan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2023 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Utama DPRD Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistimatis, perlu disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya disebutkan pula, bahwa penyusunan Propemperda Provinsi, dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemerintah Provinsi berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Bapemperda DPRD dan Pemprov Sumbar telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024″, kata Supardi.
Mengenai Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Supardi sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 900.1.1.4-6090 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023, telah menetapkan Hasil Evaluasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat 2 (dua) point penting yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah dan OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, yaitu Pertama Realisasi Pendapatan Daerah masih rendah dan Kedua Realisasi Belanja Daerah juga masih rendah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencapai target pendapatan dan mengoptimalkan realisasi belanja yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023, maka diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk meningkatkan kinerjanya, agar target pendapatan dapat diwujudkan dan realisasi belanja dapat lebih maksimal”, ucap Supardi.
Selanjutnya kata Supardi, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Tahun 2024 disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati oleh DPRD dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Mendagri, agar proses evaluasi Ranperda tentang APBD Tahun 2024, dapat segera dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri”, ujar Supardi.
Supardi juga meminta untuk percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2024 tersebut, “masing-masing OPD juga sudah dapat menyiapkan semua proses administrasi pelaksanaan kegiatan, agar APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dapat direalisasikan pada awal tahun 2024″, tutup Supardi